PotensiBadung.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi ilegal PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldcoin.
Total sudah 73 saksi yang diperiksa untuk kasus usaha milik Rizki Adam tersebut.
"Ya sudah 73 orang, dan terus dilakukan pemeriksaan ke depan terhadap korban lainnya," terang Waddireskrimsus Polda Bali AKBP Ambaryadi didampingi Kasubdit II Perbankan Krimsus Polda Bali Kompol Chandra dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (6/7).
Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum
Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari tujuh orang yang pihaknya sampaikan pada Selasa (28/6).
Jika saat itu perkiraan kerugiannya disebut Rp 15 miliar, perhitungan kerugian yang sesuai dari pengakuan korban kali ini ternyata baru mencapai Rp 3,3 miliar.
Tentunya angka tersebut masih belum pasti, karena masih banyak korban yang belum dimintai keterangan.
Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka