Heboh Chat WA Sidang Korupsi Masker, Jubir PN Denpasar: Tujuannya Mengingatkan agar Tidak Ceroboh

- 12 Juli 2022, 22:16 WIB
Bocor, WA Panitera PN Denpasar Upayakan Bebas Terdakwa Masker
Bocor, WA Panitera PN Denpasar Upayakan Bebas Terdakwa Masker /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Gede Astawa, angkat bicara terkait heboh percakapan WA Panitera Muda, Ratua Roosa Mathilda Tampubolon SH,MH, di WA grup Kepaniteraan PN Denpasar yang bocor dan tersebar luas di media sosial, membuat gerah para hakim setempat.

Yakni terkait sidang kasus korupsi masker di Karangasem. Saat dikonfirmasi, Senin (11/7) petang tadi, I Gede Astawa tak menampik bocoran WA tersebut.

Baca Juga: Kejari Badung Tahan Tersangka Korupsi KUR Ditubuh Bank BRI, Ini Penjelasan Kajari

Baca Juga: Kejagung Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Korupsi TWP AD, Apa Selanjutnya?

Sebelumnya, Mathilda menolak chat yang dishare ke grup WA Kepanitraan PN Denpasar itu adalah miliknya.

Astawa yang mantan Ketua PN Amlapura ini, mengaku baru tahu ada bocoran WA tersebut setelah ditulis media. Menyikapi kondisi itu, dia langsung menanyakan hal tersebut ke Mathilda.

Hasilnya, Mathilda berdalih WA tersebut sebagai bentuk mengingatkan agar panitera tidak main-main dalam menangani perkara.

Baca Juga: Korupsi KUR Bank BRI di Badung, Kejari Badung Temukan Dua Modus, Siap ke Penuntutan

Baca Juga: Buron Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel Diringkus Tim Tabur Kejagung, Ini Kronologisnya

“Ya benar itu chat WA Panitera Muda untuk teman-teman panitera. Tujuannya untuk mengingatkan saja, agar panitera tidak ceroboh dalam menangani perkara,” ucap Astawa.

Terkait Panitera Pengganti Perkara Korupsi Masker yang intens menjalin komunikasi dengan keluarga terdakwa, Astawa mengaku tidak tahu.

Menurutnya, jika tindakan itu terjadi, jelas melanggar tusi yang ada karena, baik panitera maupun majelis hakim tidak dibenarkan menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, baik terdakwa maupun keluarga terdakwa.

Baca Juga: Korupsi Krakatau Steel, 1 Manager dan 1 Dirut Rekanan Jadi Saksi, Ini Peran Mereka

Baca Juga: Korupsi KUR, Riza Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui plus Denda Rp 200 Juta

“Apa pun alasannya, Panitera tidak dibenarkan berkomunikasi dengan keluarga terdakwa. Maaf Saya baru tahu kalau ada Panitera Pengganti Perkara Korupsi Masker intens menjalin komunikasi dengan keluarga terdakwa. Kalau benar informasi itu, tentu akan kami sikapi,” pungkas Astawa. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah