Wartawan akan mudah dikriminalisasi dan akan mudah diintimidasi seperti yang terjadi pada beberapa wartawan dalam peliputan kasus Baku Tembak Anggota Polri. Dampak buruknya Peran Dewan Pers seperti ditiadakan.
Baca Juga: Angka Stunting Nasional Capai 24 Persen, Komisi IX DPR RI dan Dinsos P3AKB Bondowoso Lakukan Ini
Baca Juga: Angka Stunting Nasional Capai 24 Persen, Komisi IX DPR RI dan Dinsos P3AKB Bondowoso Lakukan Ini
“Setidaknya ada 12 Pasal yang dapat membuat Penjahat siapa pun dia baik dari Oknum Aparat Negara atau Pemilik Uang bisa mengintimidasi wartawan bahkan mengkriminalisasinya jika pasal ini tidak dihapus, Kebebasan Pers mati dan kebenaran tidak bisa diungkap “ kata Edo.
Bagaimana mungkin, wartawan dilarang memuat tulisan yang mengkritik pemerintah, yang lucunya lagi jika mau mengkritik Pemerintah harus dengan solusi, Bagaimana bisa solusi oleh rakyat jelata dan wartawan sedangkan sumber solusinya ada pada pemegang kebijakan dan kekuasaan.
Baca Juga: Persib Bandung Terus Asah Daya Gedor Tim, Pelapis David da Silva dan Ciro Alves Mulai Menjanjikan
“Ini kan omong kosong semua. Misalnya ada Emak-emak yang diwawancarai Wartawan dan mengkritik Pemerintah terkait langkanya atau mahalnya minyak goreng. Lantas menurut UU meminta emak-emak itu berikan solusi. Solusi itu kan ada pada Negara atau pemerintah sebagai pengendali harga minyak goreng, bagi emak-emak yang penting bisa menggoreng, sedangkan solusi ketersediaan dan murahnya barang kan ada di Pemerintah, Ini kan konyol,“ Kata Edo.
Dikatakan, RUU KUHP berpotensi memenjarakan banyak wartawan dan nara sumber (Informan) wartawan jika RUU yang sekarang sedang dibahas tidak menghapus 12 pasal krusial tersebut. ‘Ini kemunduran luar biasa dan pengkhianatan terhadap reformasi dan demokrasi,’ ujarnya.