SMSI Bali Usul Rapimnas SMSI Tolak 12 Pasal Krusial RUU KUHP

- 17 Juli 2022, 09:08 WIB
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja ( Edo )
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja ( Edo ) /PotensiBAdung

Edo memaparkan bahwa dirinya sepakat dan mendukung Dewan Pers untuk terus mendesak DPR RI menghapus Pasal-Pasal yang dapat membuat Pers mati. Di antara pasal-pasal tersebut adalah :
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006.
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan, pencemaran nama baik.
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah