SMSI Bali Usul Rapimnas SMSI Tolak 12 Pasal Krusial RUU KUHP

- 17 Juli 2022, 09:08 WIB
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja ( Edo )
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja ( Edo ) /PotensiBAdung


PotensiBadung.com - Terkait pembahasan RUU KUHP yang saat ini tengah digodok di DPR RI, yang dinilai banyak mengakomodir pasal berpotensi kuat merusak kebebasan Pers, praktisi media Emanuel Dewata Oja meminta seluruh organisasi Pers dan organisasi wartawan untuk berjuang Bersama menolak pasal-pasal krusial dalam RUU KUHP.

"Selain mengajak teman-teman media dan wartawan, saya juga sebagai praktisi Pers mendukung sikap Dewan Pers untuk mendorong DPR RI menghapus beberapa pasal yang membuat Wartawan dan media di negeri ini tidak berani lagi mengungkap kebenaran. Begitu banyak pasal krusial,” ujarnya di Denpasar Sabtu 15 Juli 2022.

Baca Juga: EXCO PSSI Aminkan Pernyataan Shin Tae Yong Soal Ini, Apa Sebetulnya Tugas Pelatih Tim Nasional Indonesi Itu?

Baca Juga: Wow! Pemain Bundesliga Persija Jakarta Mengerikan, Duet Hanno Behrens-Krmencik Pukau Jakmania, Calon Juara

Dikatakan Edo- sapaannya, jika RUU KUHP ini nantinya disahkan menjadi UU, yakinlah akan sangat melemahkan kebebasan pers sebagaimana termaktub dalam UU Pers nomor 4/1999.
Terkait penolakan ini, sebelumnya Dewan Pers, AJI, IJTI, PWI, SMSI dan AMSI telah menolak pasal Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers.

"DPR RI itu biasa sekali tidak melibatkan Stakeholder dalam pengambilan keputusan termasuk pembahasan RUU yang tidak transparan seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Sekarang terjadi pada RUU KUHP. Mungkin kita dari Bali bisa bikin resolusi menolak 12 pasal krusial RUU KUHP atau cara lain. Intinya kita menolak,’ ujar Edo.

Baca Juga: Kehadiran Kiper Baru PSIS Tak Membuat Semangat, Panser Biru Resmi Boikot Laga Ini, Imbas Gagalnya Ernando?

Baca Juga: BELI KIPER MURAH, PSIS Semarang Disebut Panic Buying Tanpa Junianto, Yoyok Sukawi Sampaikan Kondisi Keuangan

Dikatakan, selain pembahasan tidak transparan, tidak melibatkan stakeholder, DPR RI juga terlalu terburu-buru jika menetapkan RUU yang penuh kontroversi tersebut jika Penetapan dilakukan pada bulan juli ini.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali ini juga mengatakan bahwa Wartawan akan menjadi Pribadi pengecut jika RUU ini menjadi UU apabila tidak diubah dengan menghapus beberapa pasal yang sarat dengan kepentingan Penguasa dan Pemerintah yang berkuasa yang tidak mau dikritik.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x