Tersangka Korupsi LPD Ungasan Dilimpahkan ke Kejari Badung, Ini Barang Bukti yang Diserahkan

- 22 Agustus 2022, 19:39 WIB
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali menerima berkas perkara LPD Ungasan di Kejari Badung
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali menerima berkas perkara LPD Ungasan di Kejari Badung /PotensiBadung

Kemudian 1 bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia Cabang Renon Nomor: 6666677721 atas nama Drs. Ngurah Sumaryana,M.M.

1 bundel Foto Copy Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Bali Capem Nusa Dua Nomor : 032 02.52.00477-6 atas nama LPD Desa Adat Ungasan periode 01-01-2013 s/d 31-12-2017.

Juga ada Perjanjian Kredit sebanyak 29 buah.
Yaknu 1 bundel Transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan atas pengeluaran kas untuk Investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016.

Baca Juga: Korupsi Garuda Indonesia, 3 Direktur PT GI Diperiksa Jaksa, Apa Saja yang Dikorek dari Mereka?

Baca Juga: Anak Eks Sekda Buleleng Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya

1 bundel mutasi buku besar LPD Desa Adat Ungasan all – lainnya rekening Nomor : 1.50.99 terkait pencatatan pengeluaran kas atas investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016.

Satu buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung Taxi) tanggal 16 Mei 2017.

Satu buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung property dan rumah) tanggal 16 Mei 2017.

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, Dua Petinggi Rekanan Diperiksa Jaksa, Siapa Mereka?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah