Tersangka Korupsi LPD Ungasan Dilimpahkan ke Kejari Badung, Ini Barang Bukti yang Diserahkan

- 22 Agustus 2022, 19:39 WIB
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali menerima berkas perkara LPD Ungasan di Kejari Badung
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali menerima berkas perkara LPD Ungasan di Kejari Badung /PotensiBadung

Kemudian dua lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah tanggal 19 Mei 2013.

Dua lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian tanah kosong untuk pengembangan di Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah tanggal 27 April 2015.

Dua lembar Foto Copy Denah Lokasi asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah.

Lalu dua lembar opname fisik Sertifikat Hak Milik atas nama Kartono Nur Said di Desa Tanak Awu Kec. Pujut, Kab.Lombok Tengah.

Serta satu buku Laporan Pertanggungjawaban pengurus LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013, 2014, dan 2016. ***

 

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah