Tersangka Korupsi LPD Ungasan Dilimpahkan ke Kejari Badung, Ini Barang Bukti yang Diserahkan

- 22 Agustus 2022, 19:39 WIB
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali menerima berkas perkara LPD Ungasan di Kejari Badung
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali menerima berkas perkara LPD Ungasan di Kejari Badung /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali di Kejaksaan Negeri Badung, Senin (22/8/2022).

Kali ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dari tahun 2013 hingga tahun 2017 dengan Tersangka atas nama Drs. Ngurah Sumaryana, M.M.

Baca Juga: Kejati Bali Sita 3 Bangunan 2 Tersangka Kredit Fiktif Bank BPD Cabang Kuta, Nilainya Rp 4 Miliar, Jadi Jaminan

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

Tersangka adalah mantan Kepala LPD Desa Adat Ungasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Bali sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022.

Sementara Barang Bukti yang diserahkan adalah, uang tunai Rp.80.400.000, Sertifikat Hak Milik sebanyak 42 Sertifikat dan Surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah.

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali

Kemudian 1 bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia Cabang Renon Nomor: 6666677721 atas nama Drs. Ngurah Sumaryana,M.M.

1 bundel Foto Copy Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Bali Capem Nusa Dua Nomor : 032 02.52.00477-6 atas nama LPD Desa Adat Ungasan periode 01-01-2013 s/d 31-12-2017.

Juga ada Perjanjian Kredit sebanyak 29 buah.
Yaknu 1 bundel Transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan atas pengeluaran kas untuk Investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016.

Baca Juga: Korupsi Garuda Indonesia, 3 Direktur PT GI Diperiksa Jaksa, Apa Saja yang Dikorek dari Mereka?

Baca Juga: Anak Eks Sekda Buleleng Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya

1 bundel mutasi buku besar LPD Desa Adat Ungasan all – lainnya rekening Nomor : 1.50.99 terkait pencatatan pengeluaran kas atas investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016.

Satu buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung Taxi) tanggal 16 Mei 2017.

Satu buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung property dan rumah) tanggal 16 Mei 2017.

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, Dua Petinggi Rekanan Diperiksa Jaksa, Siapa Mereka?

Kemudian dua lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah tanggal 19 Mei 2013.

Dua lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian tanah kosong untuk pengembangan di Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah tanggal 27 April 2015.

Dua lembar Foto Copy Denah Lokasi asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah.

Lalu dua lembar opname fisik Sertifikat Hak Milik atas nama Kartono Nur Said di Desa Tanak Awu Kec. Pujut, Kab.Lombok Tengah.

Serta satu buku Laporan Pertanggungjawaban pengurus LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013, 2014, dan 2016. ***

 

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah