PotensiBadung.com - Kasus kredit fiktif di Bank BPD Cabang Kuta memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita empat aset milik tersangka kasus kredit fiktif di Bank BPD Cabang Kuta. Penyitaan aset berupa bangunan dilakukan di sejumlah tempat terpisah.
Yaitu di Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, kemudian Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, serta lokasi terakhir di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Bali.
Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah
Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum. saat dikonfirmasi Jumat (12/8) mengatakan, aset yang disita merupakan milik tersangka SW dan IKB. "Nilainya lebih dari empat miliar rupiah," Kata Agus Eko.
Penyitaan dilakukan terhadap aset karena merupakan alat tindak pidana. Aset-aset tersebut dijadikan jaminan apabila nanti para tersangka tidak bisa mengembalikan sisa kerugian negara.
Baca Juga: Dua Jaksa Diduga Nakal di Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim, Begini Klarifikasi Kejagung
"Sebelumnya sudah kembalikan lebih dari Rp 1 miliar. Itu disita sebagai alat tindak pidana, biar cepat disidangkan," ucap Agus Eko.