Kejati Bali Sita 3 Bangunan 2 Tersangka Kredit Fiktif Bank BPD Cabang Kuta, Nilainya Rp 4 Miliar, Jadi Jaminan

- 12 Agustus 2022, 15:55 WIB
Penyidik Kejati Bali menyita sejumlah tanah yang tersebar di Denpasar dan Jawa
Penyidik Kejati Bali menyita sejumlah tanah yang tersebar di Denpasar dan Jawa /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Kasus kredit fiktif di Bank BPD Cabang Kuta memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita empat aset milik tersangka kasus kredit fiktif di Bank BPD Cabang Kuta. Penyitaan aset berupa bangunan dilakukan di sejumlah tempat terpisah.

Yaitu di Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, kemudian Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, serta lokasi terakhir di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Bali.

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum. saat dikonfirmasi Jumat (12/8) mengatakan, aset yang disita merupakan milik tersangka SW dan IKB. "Nilainya lebih dari empat miliar rupiah," Kata Agus Eko.

Penyitaan dilakukan terhadap aset karena merupakan alat tindak pidana. Aset-aset tersebut dijadikan jaminan apabila nanti para tersangka tidak bisa mengembalikan sisa kerugian negara.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali

Baca Juga: Dua Jaksa Diduga Nakal di Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim, Begini Klarifikasi Kejagung

"Sebelumnya sudah kembalikan lebih dari Rp 1 miliar. Itu disita sebagai alat tindak pidana, biar cepat disidangkan," ucap Agus Eko.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x