PotensiBadung.com - Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali di Kejaksaan Negeri Badung, Senin (22/8/2022).
Kali ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dari tahun 2013 hingga tahun 2017 dengan Tersangka atas nama Drs. Ngurah Sumaryana, M.M.
Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah
Tersangka adalah mantan Kepala LPD Desa Adat Ungasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Bali sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022.
Sementara Barang Bukti yang diserahkan adalah, uang tunai Rp.80.400.000, Sertifikat Hak Milik sebanyak 42 Sertifikat dan Surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah.
Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal