Jahatnya Pejabat Unud Bali Palaki Mahasiswa, Prodi Bebas Sumbangan Tetap Dipunguti-Terkumpul Miliar Rupiah

- 21 Oktober 2023, 14:45 WIB
Dr Nyoman Putra Sastra, ST, MT, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, 20 Oktober 2023
Dr Nyoman Putra Sastra, ST, MT, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, 20 Oktober 2023 /ANTARA/

PotensiBadung.com - Kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) Unud dalam seleksi mahasiswa jalur mandiri memasuki babak baru. Kasus ini sudah mulai disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

Dalam sidang Jumat (20/10/2023) dengan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra terungkap kejahatan para pejabat Unud yang memalaki calon mahasiswa pada prodi yang sebetulnya non-sumbangan atau prodi bebas SPI.

Dr Nyoman Putra Sastra merupakan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana atau Anggota dan Koordinator Pengolah Data dalam Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Baca Juga: Bali United Naik Peringkat di Klasemen Liga 1 usai Tumbangkan Persebaya, Coach Teco Ungkap Rahasianya

Dialah otak atau pemegang kendali sistem informasi dan pendaftaran online untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dalam menjalankan tugasnya, dia kerap mendappat perintah langsung dari Prof I Nyoman Gde Antara, sejak jadi WR I atau panitia seleksi mahasiswa jalur mandiri sejak tahun akademik 2018/2019 hingga 2021/2022, maupun masa trasisi saat jadi Rektor Unud sejak tahun akademik 2021-2022, berlanjut pada tahun akademik 2022/2023.

Kasus dugaan korupsi SPI ini sebetulnya berkutat pada pungutan SPI yang menurut jaksa tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana.

Baca Juga: BRI Liga 1 2023/2024: Josep Gombau Ungkap Penyebab Persebaya Kalah dari Bali United

Regulasi ini seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan, sesuai dengan amanat Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Halaman:

Editor: Yoyo Raharyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x