Panggil Dua Saksi, Polda Bali Dalami Kasus Doksing Terhadap Wartawan Senior

- 22 Oktober 2023, 10:17 WIB
Potret Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja
Potret Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja /Dok PotensiBadung

PotensiBadung.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Jumat (20/10/2023) memanggil dua orang saksi untuk memperdalam kasus doksing dan pencemaran nama baik yang dialami wartawan senior Bali I Gusti Ngurah Dibia.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) di dampingi sejumlah anggota SMSI akan terus mengawal perjalanan kasus ini.

"Walaupun kasus ini rumit, justru kami semakin bersemangat mendukung dan memotivasi teman-teman di Kepolisian untuk terus menelusuri dan mengungkap kasus ini secara terang benderang,” ingat dia.

Baca Juga: Unik, Ngaben Masal di Munduk Andong Gunakan Kayu Cendana

Baca Juga: Ponglik: Ganjar-Mahfud MD Sinyal Kemenangan bagi NKRI

Hal ini juga tak lepas dari rasa kekeluargaan dan rasa memiliki antaranggota yang tergabung di dalamnya.

"Saya tegaskan, kasus ini bukan semata mata tentang Pak Ngurah Dibia, atau para jurnalis anggota SMSI Bali yang diperiksa polisi sebagai saksi. Secara eksternal, kasus ini adalah tentang pembelajaran publik, agar bijak dan cerdas menggunakan media sosial,” terangnya.

Tegas dia, SMSI Bali tidak akan mundur jika ada anggotanya yang berurusan dengan hukum, karena sudah menjadi tanggung jawab kepengurusan sebagai bentuk perlindungan dan pembelaan terhadap anggota.

Baca Juga: Catatan Persebaya di Bawah Josep Gombau: Cuma 4 Poin dari 5 Laga, Bonek Malah Salahkan Aji Santoso

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x