Ternyata Uang SPI Didepositokan Agar Dapat Bunga Miliaran dan Puluhan Mobil Buat Pejabat Unud Bali

- 22 Oktober 2023, 12:34 WIB
Ternyata Uang SPI Didepositokan Agar Dapat Bunga Miliaran dan Mobil Buat Pejabat Unud Bali
Ternyata Uang SPI Didepositokan Agar Dapat Bunga Miliaran dan Mobil Buat Pejabat Unud Bali /PotensiBadung.com/

PotensiBadung.com - Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya dengan terdakwa Kepala Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana (Unud), Dr Nyoman Putra Sastra mengungkap praktik mendepositokan uang dari sumbangan pengembangan institusi (SPI) di bank. 

Tujuannya untuk mendapat bunga dan mendapat hadiah mobil dari pihak bank yang kemudian dibagikan kepada pejabat Unud. 

Praktik itu diungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Dibocorkan Mahasiswanya! Tidak Hanya Lihai Korupsi, Pejabat USDI UNUD Juga Pandai dalam Hal Ini

Dijelaskan jaksa, dari SPI mahasiswa jalur mandiri periode tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023, terkumpul dana sebesar Rp335.352.810.691. Dana itu diraup dari 9.801 mahasiswa baru jalur mandiri.

Mereka dipungut atas dasar Keputusan Rektor Universitas Udayana. Namun, menurut jaksa, pungutan itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 yang tidak ada mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh BLU Unud.

"Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali," tandas jaksa Sefran Haryadi.

Baca Juga: Siapa Nida Firhan, Mahasiswa Titipan yang Disebut Anak DPD dari Bali di Kasus SPI Unud? Ternyata...

Diterangkan lebih lanjut, uang hasil pungutan SPI dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022 ditampung di satu rekening Bank Mandiri. Namun sejak tahun akademik 2022/2023, ditampung di lima bank. Yakni Mandiri, BNI, BPD Bali, BTN, dann BRI.

Halaman:

Editor: Yoyo Raharyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x