Denpasar Tak Ubah Jam Kerja ASN Sesuai Kebijakan Pemprov Bali

- 12 Januari 2024, 12:49 WIB
Sekretaris Daerah Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana
Sekretaris Daerah Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana /ANTARA
PotensiBadung.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Denpasar  Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan Pemkot Denpasar tidak mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Sebelumnya Pemprov Bali telah menetapkan kebijakan baru terkait jam kerja ASN sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Bali.
 
Dalam aturan tersebut ditetapkan jam kerja ASN  dimulai dari 7.30 sampai 16.30 Wita, kecuali hari Jumat hanya berlangsung selama 5 jam 30 menit.
 
Meski Pemprov Bali sudah memberlakukan kebijakan itu sejak 2 Januari lalu, namun Pemkot Denpasar masih menerapkan aturan sebelumnya.
 
 
Dengan begitu jam kerja ASN pada Senin-Kamis tetap dilaksanakan mulai dari 7.30 sampai 15.30 Wita dan pada hari Jumat sampai pukul 13.00 Wita.
 
Wiradana mengatakan hal ini menyesuaikan dengan tingkat pelayanan publik yang sangat tinggi di kota Denpasar.
 
"Jadi pelayanan harus jalan terus. Sekarang ini masyarakat sangat mengapresiasi terhadap pelayanan di kota Denpasar," ucapnya, seperti dikutip Antara, Jumat, 12 Januari 2024.
 
Kendati demikian, Wiradana mengungkapkan tidak diubahnya jam kerja di lingkungan Pemkot Denpasar tetap tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang menetapkan lamanya jam kerja bagi ASN 37,5 jam dalam lima hari kerja.
 
Dan untuk waktu istirahat tidak diberikan waktu khusus, tapi dilakukan secara bergantian agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan.
 
Adapun penambahan waktu yang ditetapkan dalam kebijakan baru sebenarnya tak menambah jam kerja ASN, hanya saja diberikan waktu istirahat yang pasti.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x