Dinilai Belum Ada Urgensi, Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

- 18 Januari 2024, 13:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan /@luhut.pandjaitan

PotensiBadung.com - Kenaikan tarif pajak hiburan menimbulkan berbagai kontra di kalangan publik. Kebijakan ini juga dinilai bisa mematikan industri pariwisata yang baru pulih setelah pandemi Covid-19.

Kenaikan tarif pajak hiburan ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak seperti pengusaha hiburan dan pariwisata  hingga artis seperti Inul Daratista.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya angkat bicara soal hal ini.

Ia meminta agar kenaikan PBJT atau pajak hiburan bisa ditunda agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Sempat Luntang-Lantung, Imigrasi Bali  Akhirnya Usir WNA Asal Mesir

Hal ini ia ungkapkan melalui Instagram pribadinya Rabu, 18 Januari 2024. Luhut mengaku mengetahui hal ini saat melakukan kunjungan kerja ke Bali beberapa waktu lalu.

Setelah mendengar hal ini ia langsung mengumpulkan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.

“Ya memang kemarin saya justru sudah denger itu waktu saya pas di Bali kemarin. Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya,” katanya pada akun @luhut.pandjaitan.

“Karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” lanjutnya.

Baca Juga: Arti Mimpi Sholat di Masjid, Isyarat Ketenangan Batin dan Bawa Pesan Tersembunyi?

Halaman:

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x