Jangan Terlambat Memilih Status Kewarganegaraan Anak, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi

- 25 Maret 2024, 17:57 WIB
Jangan Terlambat Memilih Status Kewarganegaraan Anak, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi
Jangan Terlambat Memilih Status Kewarganegaraan Anak, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi /Istimewa

PotensiBadung.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan pada Senin (25/3) dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 kepada masyarakat, khususnya pasangan Perkawinan Campur di Provinsi Bali.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, mengungkapkan bahwa Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun, yang akan berakhir pada 31 Mei 2024.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Bertandang ke Markas Vietnam

Baca Juga: Lawan Vietnam di Hanoi, Egy Maulana Vikri Akui Laga Bakal Sulit Bagi Timnas Indonesia

“Berdasarkan data yang kami himpun, saat ini banyak anak yang belum terdaftar atau terlambat memilih status kewarganegaraan. Hal ini menunjukkan adanya anak dengan kewarganegaraan ganda yang belum memilih untuk menjadi WNI,” jelas Cahyo ketika membuka kegiatan sosialisasi di Trans Resort Bali.

Cahyo menambahkan bahwa terbitnya PP No. 21 Tahun 2022 merupakan langkah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia, serta membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk berkontribusi dalam pembangunan.

Baca Juga: Dewan Rancang Perda Kemudahan Investasi, Jadi Payung Hukum Bangun Bandara Bali Utara

Baca Juga: Target Poin Penuh Timnas Indonesia di Vietnam, Shin Tae Yong: Kami Datang untuk Menang

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, yang berharap sosialisasi ini dapat memaksimalkan waktu pengajuan permohonan berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan terkait status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Diskusi dan pertemuan narasumber dengan peserta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, UPT Keimigrasian Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Camat dari Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, serta Lurah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, turut meramaikan kegiatan sosialisasi ini.

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x