Mulai 1 Juli Semua Pegawai Diimbau Dengarkan Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Hari, Harus Berdiri Tegak

17 Juni 2021, 08:29 WIB
Ilustrasi upacara bendera. Mulai 1 Juli seua ASN diimbau menggelar apel dan menyanyikan lagu kebangsaan serta membacakan teks Pancasila. /Pixabay.com/mufidpwt

POTENSI BADUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat imbauan yang intinya meminta seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS dan pegawai non PNS untuk mendengarkan Indonesia Raya dan Pancasila.

Bahkan jika dihitung hampir setiap hari selama hari kerja mereka diminta untuk mendengarkan Indonesia Raya dan Pancasila.

Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2021, dalam imbauan tersebut instansi pemerintah diimbau melaksanakan apel setiap Senin pagi.

Baca Juga: Begal Sadis Tebas 3 Jari Penjual Tempe di Badung, Rampas Uang Rp100 Ribu dan 20 Tempe

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Dia Universitas yang Alumninya Paling Banyak Jadi PNS

Kemudian diimbau juga untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB.

Serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.

Hal ini tertulis dalam surat imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Daftar Lengkap Formasi dan Kualifikasi Pendidikan CPNS Basarnas 2021, Lulusan SMA Bisa Mendaftar

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Beberapa Formasi CPNS yang Bisa Dilamar Sampai Maksimal Usia 40 Tahun

Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Tjahjo seperti dilansir dari laman Menpan.

Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Baca Juga: Jangan Lupakan Sejarah, Simak Sejarah Singkat Peringatan Hari Pancasila

Baca Juga: Tunjukkan Jiwa Nasionalisme di Hari Pancasila, Berikut Beberapa Link Twibbon dan Logo Resmi dari BPIP

Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tertulis dalam imbauan tersebut.

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia. ***

Editor: Mifta Putra

Sumber: Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler