Kejari Morotai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi TPU Sangowo, Siapa Saja Mereka?

11 Mei 2022, 09:29 WIB
Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal (tengah ) didampingi Kasih Pidsus, David, dan Kasi Intel Erly Andika /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung dan Bangunan tempat pemakaman umum (TPU) Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, tahun anggaran 2018 senilai Rp 518.849,000,00 yang dikerjakan oleh CV Tiga Putra Gamalama.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya inisial RJM, FA dan BG, dalam Press Release yang digelar oleh Kejari Morotai pada Selasa (10/05) pukul 10.00 WIT, bertempat di kantor kejaksaan Morotai.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Baca Juga: Warga Desak Penetapan Tersangka Korupsi LPD Serangan, Kasi Intel Kejari Denpasar : Tunggu Saja!

Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal mengungkapkan, bahwa saat pelaksanaan kontrak dari saudara RJM selaku pejabat pembuat komitmen ke saudara FA tidak dapat bertanggungjawab dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak.

“Setelah ditelusuri secara lebih lanjut, ternyata pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh pihak lain yang tidak memiliki kapasitas yaitu saudara BG, karena dalam pengadaan material tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga sampai saat ini pembangunan gedung dan bangunan TPU Desa Sangowo belum selesai kerjakan,” ungkap Kejari, yang didampingi Kasih Pidsus, David, dan Kasi Intel Erly Andika, Kejari Morotai.

Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka

Baca Juga: Korupsi Minyak Sawit Mentah, Tiga Pejabat Kemendag Dicecar Jaksa

Kejari menyebut, berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Malut Nomor PE 03 03 SR-524.PW33/5/2022. Tertanggal 19 April 2022 ditemukan hasil kerugian keuangan negara senilai Rp 346.685468.00.

“Jadi dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Malut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung dan bangunan TPU Sangowo tahun anggaran 2018 terdapat kerugian negara Rp 300 juta lebih,” terangnya.

Baca Juga: Wilmar Sponsor Persis Solo Tersandung Korupsi Minyak Goreng, Kaesang Tegaskan Tak Ikut Campur

Ditanya, kapan dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka, Kajari mengaku, kasus ini penyidikan khusus sehingga untuk penahanan belum bisa ditentukan.

“Yang jelas dalam dua bulan ke depan kami sudah melakukan persidangan atas tiga orang tersangka dalam kasus TPU Desa Sangowo,” akunya.

Atas perbuatan mereka, kata Kajari, Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. ****

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler