Kejaksaan RI dan Kejaksaan Palestina Jajaki Kerjasama, Apa Saja yang Akan Dikolaborasikan?

4 Juni 2022, 19:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Dok/PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Kejaksaan RI dan Kejaksaan Palestina menjajaki kerja sama bilateral. Untuk itu, pada Selasa (31/5/2022) telah dilaksanakan pertemuan pendahuluan preliminary meeting dalam rangka pembahasan kerja sama bilateral antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan Palestina melalui zoom meeting di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, bertindak selaku Head of Delegates dari Indonesia yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Delegasi Kejaksaan RI terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, serta Atase Kejaksaan di KBRI Riyadh.

Baca Juga: Dua Jaksa Diduga Nakal di Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim, Begini Klarifikasi Kejagung

Baca Juga: Ketum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Saat Pengukuhan Pengda PJI Jabar: Jangan Ambil Untung dari Iuran Anggota

Selain Kejaksaan RI, pihak Indonesia juga dihadiri oleh Direktur Timur Tengah dan perwakilan Direktorat Hukum, Politik dan Perjanjian Kementerian Luar Negeri RI.
Sementara itu, dari pihak Palestina dihadiri oleh Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Y.M Zuhair Al-Shun, Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Kejaksaan Palestina, Direktur Kerja Sama Yudisial Internasional, dan Direktur Perencanaan dan Kebijakan.

“Dalam pertemuan ini, JAM-Pembinaan menyambut baik tawaran kerja sama dari pihak Palestina di bidang peradilan yang menekankan pada kerja sama pertukaran informasi dalam praktik penanganan perkara pidana, peningkatan kapasitas Jaksa melalui pelatihan-pelatihan, serta kerja sama terkait penanganan perkara pidana sesuai kewenangannya,” terang Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dinyatakan pula oleh Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI, bahwa sambutan baik ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung rakyat Palestina.

Baca Juga: Jaksa Cecar Tiga Saksi Baru Korupsi KITE Tanjung Priok dan Tanjung Emas, Siapa Mereka?

Baca Juga: Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Baja Paduan, Ini Perannya

Kejaksaan RI telah menerima first draft dari Kejaksaan Palestina dan menyiapkan counter draft, dan Kejaksaan RI mempersilakan pihak Palestina untuk melakukan pembahasan di Indonesia, begitu pula sebaliknya. Kedua pihak menyepakati untuk melakukan pembahasan lanjutan melalui media komunikasi elektronik.

Duta Besar Palestina sangat berharap naskah Memorandum of Understanding (MoU) dapat segera disepakati dan dilakukan penandatanganan secara tatap muka oleh Jaksa Agung masing-masing pihak.

Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Palestina mengakui bahwa Kejaksaan Palestina yang tengah menghadapi berbagai peristiwa pembunuhan dan kejahatan luar biasa, sangat memerlukan kerja sama dengan Indonesia guna meningkatkan kemampuan Jaksanya dalam melakukan penuntutan atas kejahatan-kejahatan berat seperti tindak pidana terorisme dan pencucian uang. Kejaksaan Palestina telah memiliki kerja sama dengan 17 (tujuh belas) negara.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

“Pihak Kementerian Luar Negeri menanggapi positif kegiatan preliminary meeting dan siap mendukung terwujudnya rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua kantor Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Sumedana. ***

 

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler