5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Namun, harus diingat bahwa saat ini masyarakat hanya bisa melakukan pembuatan akun Kartu Prakerja.
Sedangkan, untuk pendaftaran bantuan program Kartu Prakerja Gelombang 12 belum dibuka.
Meski begitu, masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan membuat akun Kartu Prakerja.*** (Pikiran Rakyat Depok / Bintang Pamungkas)