Ini Eksepsi yang Diajukan Zaenal Tayeb Terkait Dakwaan Jaksa

- 21 September 2021, 22:15 WIB
Zaenal Tayep menjalani sidang perdana dari Polres Badung
Zaenal Tayep menjalani sidang perdana dari Polres Badung /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Dalam sidang sebelumnya, Zainal Tayeb (65) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hari ini Selasa 21 September 2021, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online.

Baca Juga: Gol Berkelas Mantan Persib Bandung Dinobatkan Sebagai Gol Terbaik Pekan Ini, Berikut Link Videonya

Baca Juga: Jenis-jenis Amal Shalih yang Dikatakan Ustadz Adi Hidayat

Melalui eksepsi yang disampaikan penasihat hukumnya, Zainal Tayeb menolak seluruh dakwaan dan menyebut adanya maladministrasi dalam proses penyidikan.

"Dalam konteks ini kami berpendapat bahwa persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar ini dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses tidak adil,” ujar penasihat hukum Zainal yang dikomandoi Mila Tayeb diawal eksepsi.

Baca Juga: Bali United Puji Benteng Terbaiknya, William Pacheco: Merasa Terhormat Memakai Jersey Ini

Baca Juga: Ada Dugaan Pelanggaran Dilakukan PSIS Semarang Ketika Melawan Persija Jakarta, Ini Kata Komdis PSSI

Selanjutnya, dijelaskan kronologis perkara hingga alasan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. Salah satunya menyebut jika perkara ini merupakan murni perkara perdata dan bukan perkara pidana.

“Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libel) sebagai surat dakwaan jaksa,” tegas Mila.

Baca Juga: Manajemen Arema FC Mulai Tak Sabar dengan Pemain dan Pelatih, Mulai Bicara soal Pemecatan

Baca Juga: Tiga Laga Berakhir Imbang dan Dituntut Menang, Berikut Stratetgi Persija Jakarta Lawan Persela Lamongan

Pengacara senior ini juga menyebut isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta yang saling bersesuaian.

Berdasarkan fakta hukum tergambar jika pelapor Hedar Giacomo Boy Syam awalnya mendudukkan diri secara palsu seolah-olah sebagai pembeli tanah.

Baca Juga: Usai Kalah dari PSM Makassar, Persebaya Incar Poin Penuh Jelang Lawan Bhayangkara FC

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Eber Bessa yang Tampil Apik saat Debut Pertamannya Melawan Persib Bandung

Padahal terbukti penyidik tidak memiliki bukti berupa akta jual beli yang menggambarkan kedudukan Hedar sebagai pembeli dan Zainal Tayeb sebagai penjual.

Lalu Hedar membuat pengakuan palsu dengan mendalilkan membeli tanah dari Zainal Tayeb seluas 13.700 m2 akan tetapi yang diterima hanya 8.892 m2.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Karier Besok Rabu 22 September 2021 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Baca Juga: Gol Berkelas Mantan Persib Bandung Dinobatkan Sebagai Gol Terbaik Pekan Ini, Berikut Link Videonya

Hedar juga berdalih dirugikan Rp 21 miliar lebih.

“Bahwa kedudukan palsu ini juga dilegitimasi oleh tim penyidik Sat REskrim Polres Badung dengan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan dan menetapkan Zainal Tayeb sebagai tersangka,” ujar Mila.

Baca Juga: Gol Berkelas Mantan Persib Bandung Dinobatkan Sebagai Gol Terbaik Pekan Ini, Berikut Link Videonya

Baca Juga: Pelatih Persela Lamongan Akui Tak Ada Pemain Bintang, Pilih Andalkan Pemain Muda

“Bahwa faktanya kedudukan hukum Hedar hanyalah sebatas selaku pelaksana pembangunan dan pemasaran proyek properti Ombak Luxury Residence,” tambahnya.

Mila memohon kepada majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Menyatakan terdakwa lepas demi hukum,” pungkasnya. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x