Potensibadung.com - Masyarakat Bali khususnya pelaku pariwisata menyambut baik rencana pembuka pariwisata.
Pembukaan wisatawan asing bakal ditandai dengan pembukaan penerbangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 14 Oktober 2021.
Wisatawan yang masuk Bali Wajib menunjukan hasil tes negatif Covid-19. Selain itu, juga wajib menjalani karantina selama 8 hari.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Covid-19 tidak Akan Pernah Hilang, Wajib Vaksin untuk Perlindungan
Presiden Joko Widodo menegaskan jika pemerintah telah memutuskan untuk membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mulai 14 Oktober 2021.
Pembukaan pariwisata yang juga termasuk membuka kembali aktivitas ekonomi Bali kembali.
"Ini penting mengingat sumber utama penghasilan masyarakat berasal dari sektor pariwisata," kata Jokowi dilansir dari Instagram @jokowi pada Sabtu, 9 Oktober 2021.