Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan(SKP2) berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran jam pidum nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada huruf e poin 2 huruf b.
Disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun sebagai perwujudan kepastian hukum. ***