Kasus Murid Pukul Guru di Penukal Abab Lematang Ilir Dihentikan, Apa Pertimbangan Jaksa?

- 24 April 2022, 13:15 WIB
Jampidum Fadil Zumhana
Jampidum Fadil Zumhana /Foto: Kejagung/

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, untuk tersangka Pitriyani binti Ajam (alm). Dia dituduh menganiaya Megawati bin Muzakir.

Pitriyani kini ebas tanpa syarat setelah permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam-Pidum) dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Jumat 22 april 2022.

Diketahui, Megawati bin Muzakir adalah seorang guru di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang setiap harinya mengajar di sekolah menengah pertama dan pernah menjadi guru bagi Pitriyani binti Ajam (alm).

Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah, Jampidsus: Tersangka Dirjen Kemendag Lalai DMO Tidak Terpenuhi

Baca Juga: Ini Hasil Jaksa Geledah 10 Lokasi Terkait Korupsi Minyak Sawit Mentah

Sementara itu Pitriyani binti Ajam (alm) adalah seorang ibu yang memiliki 1 anak berumur 4 tahun dan tinggal bersama mertua semenjak suaminya ditahan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, tak lama kemudian mertua meninggal dunia sehingga mengharuskan Pitriyani binti Ajam (alm) bekerja sebagai pemantang (penyadap karet) milik orang lain untuk bertahan dalam kehidupannya.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah korban Megawati binti Muzakir di dusun IV desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, saat Pitriyani binti Ajam (alm) sedang bersantai bersama saksi ita purnama binti ibrahim di depan rumah Megawati binti Muzakir, Pitriyani binti Ajam (alm) melihat ekspresi korban yang tidak senang dengan kehadiran dirinya.

Melihat hal tersebut, Pitriyani binti Ajam (alm) bertanya kepada korban Megawati binti Muzakir “Ngape muko ibu cak dak seneng aku duduk disikak” dan dijawab oleh saksi korban “Aku luat nian dengan dengah, nak muntah aku liat dengah” sambil mencakar wajah Pitriyani binti Ajam (alm).

Baca Juga: Persis Solo Sayangkan Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Klub Anak Presiden Jokowi - Kaesang Pangarep Ambil Sikap

Baca Juga: Wilmar Sponsor Persis Solo Tersandung Korupsi Minyak Goreng, Kaesang Tegaskan Tak Ikut Campur

Merasa tidak terima dengan perilaku korban, Pitriyani binti Ajam (alm) membalas perbuatannya dengan mencakar wajah serta payudara korban hingga menimbulkan luka cakaran pada tubuh korban. Akibat perbuatannya, Pitriyani binti Ajam (alm) dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir.

Namun saat mengetahui kondisi tersangka Pitriyani binti Ajam (alm) yang harus bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup dan menjadi ibu bagi anaknya, Megawati binti Muzakir berbesar hati memaafkan kesalahan tersangka tanpa syarat.

Atas hal tersebut, menggunggah hati kepala kejaksaan negeri penukal abab lematang ilir Agung Arifianto S.H., M.H, kasi pidum Dwi Pranoto S.H serta penuntut umum Shendy Marita S.H. untuk dapat melakukan upaya dan proses perdamaian hingga akhirnya terlaksana pada Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Korupsi Jiwasraya, PT Pool Advista Asset Management Dituntut Denda Rp 75 Miliar

Baca Juga: PT Corfina Capital Dituntut Rp 76 M Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Plus Perampasan Kekayaan

Setelah tercapai kata damai antara tersangka dan korban, Pitriyani kini menghirup udara bebas. Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka telah menanggung biaya pengobatan korban; dan Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 1 orang anak yang berusia tahun.

Jam-pidum mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Kasi Pidum Dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Pitriyani binti Ajam (alm) yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Baca Juga: LINK Live Streaming! Ansan Greeners vs Daejeon Citizen FC Putaran Kedua, Klub Asnawi Tulis Memori Musim 2021

Baca Juga: Pratama Arhan Tak Pernah Masuk List Tokyo Verdy, Ini Dugaan Penyebab yang Dialami Eks PSIS di Jepang

Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan(SKP2) berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran jam pidum nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada huruf e poin 2 huruf b.

Disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun sebagai perwujudan kepastian hukum. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah