Kasus Murid Pukul Guru di Penukal Abab Lematang Ilir Dihentikan, Apa Pertimbangan Jaksa?

- 24 April 2022, 13:15 WIB
Jampidum Fadil Zumhana
Jampidum Fadil Zumhana /Foto: Kejagung/

Baca Juga: Wilmar Sponsor Persis Solo Tersandung Korupsi Minyak Goreng, Kaesang Tegaskan Tak Ikut Campur

Merasa tidak terima dengan perilaku korban, Pitriyani binti Ajam (alm) membalas perbuatannya dengan mencakar wajah serta payudara korban hingga menimbulkan luka cakaran pada tubuh korban. Akibat perbuatannya, Pitriyani binti Ajam (alm) dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir.

Namun saat mengetahui kondisi tersangka Pitriyani binti Ajam (alm) yang harus bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup dan menjadi ibu bagi anaknya, Megawati binti Muzakir berbesar hati memaafkan kesalahan tersangka tanpa syarat.

Atas hal tersebut, menggunggah hati kepala kejaksaan negeri penukal abab lematang ilir Agung Arifianto S.H., M.H, kasi pidum Dwi Pranoto S.H serta penuntut umum Shendy Marita S.H. untuk dapat melakukan upaya dan proses perdamaian hingga akhirnya terlaksana pada Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Korupsi Jiwasraya, PT Pool Advista Asset Management Dituntut Denda Rp 75 Miliar

Baca Juga: PT Corfina Capital Dituntut Rp 76 M Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Plus Perampasan Kekayaan

Setelah tercapai kata damai antara tersangka dan korban, Pitriyani kini menghirup udara bebas. Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka telah menanggung biaya pengobatan korban; dan Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 1 orang anak yang berusia tahun.

Jam-pidum mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Kasi Pidum Dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Pitriyani binti Ajam (alm) yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Baca Juga: LINK Live Streaming! Ansan Greeners vs Daejeon Citizen FC Putaran Kedua, Klub Asnawi Tulis Memori Musim 2021

Baca Juga: Pratama Arhan Tak Pernah Masuk List Tokyo Verdy, Ini Dugaan Penyebab yang Dialami Eks PSIS di Jepang

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah