Kasus Murid Pukul Guru di Penukal Abab Lematang Ilir Dihentikan, Apa Pertimbangan Jaksa?

- 24 April 2022, 13:15 WIB
Jampidum Fadil Zumhana
Jampidum Fadil Zumhana /Foto: Kejagung/

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, untuk tersangka Pitriyani binti Ajam (alm). Dia dituduh menganiaya Megawati bin Muzakir.

Pitriyani kini ebas tanpa syarat setelah permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam-Pidum) dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Jumat 22 april 2022.

Diketahui, Megawati bin Muzakir adalah seorang guru di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang setiap harinya mengajar di sekolah menengah pertama dan pernah menjadi guru bagi Pitriyani binti Ajam (alm).

Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah, Jampidsus: Tersangka Dirjen Kemendag Lalai DMO Tidak Terpenuhi

Baca Juga: Ini Hasil Jaksa Geledah 10 Lokasi Terkait Korupsi Minyak Sawit Mentah

Sementara itu Pitriyani binti Ajam (alm) adalah seorang ibu yang memiliki 1 anak berumur 4 tahun dan tinggal bersama mertua semenjak suaminya ditahan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, tak lama kemudian mertua meninggal dunia sehingga mengharuskan Pitriyani binti Ajam (alm) bekerja sebagai pemantang (penyadap karet) milik orang lain untuk bertahan dalam kehidupannya.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah korban Megawati binti Muzakir di dusun IV desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, saat Pitriyani binti Ajam (alm) sedang bersantai bersama saksi ita purnama binti ibrahim di depan rumah Megawati binti Muzakir, Pitriyani binti Ajam (alm) melihat ekspresi korban yang tidak senang dengan kehadiran dirinya.

Melihat hal tersebut, Pitriyani binti Ajam (alm) bertanya kepada korban Megawati binti Muzakir “Ngape muko ibu cak dak seneng aku duduk disikak” dan dijawab oleh saksi korban “Aku luat nian dengan dengah, nak muntah aku liat dengah” sambil mencakar wajah Pitriyani binti Ajam (alm).

Baca Juga: Persis Solo Sayangkan Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Klub Anak Presiden Jokowi - Kaesang Pangarep Ambil Sikap

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x