Ketua Dewan Pers Persilahkan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggota untuk Didata, Demi Pelindungan Perusahaan Pers

- 13 Agustus 2022, 12:34 WIB
Demi Pelindungan Perusahaan Pers, Ketua Dewan Pers Persilahkan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggota
Demi Pelindungan Perusahaan Pers, Ketua Dewan Pers Persilahkan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggota /PotensiBadung/ist

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

“Anggota SMSI saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhkan bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.

Kami ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang-undang pers No 40 tahun 1999, dan profesional,” ujar Firdaus.

Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggota ke Dewan Pers.

Selanjutnya SMSI akan mensuport proses verifikasinya atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali

“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media siber yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media siber bisa terlindungi dalam mengembangkan pers nasional. Termasuk kepada wartawannya melalui UKW,” harap Firdaus.

Ketua Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI beraudensi. Menurut Azyumardi Azra, Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media siber (online).

“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini, masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah