Jerinx SID Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Pengancaman, Ucapkan: Kun Fayakun

- 1 Desember 2021, 15:34 WIB
Jerinx SID Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ucapkan: Kun Fayakun
Jerinx SID Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ucapkan: Kun Fayakun /Kolase Instagram @adamdenigrk/@true_jrx


PotensiBadung.com- Laporan kasus pengancaman yang diduga dilakukan oleh penggebuk drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal Jerinx memasuki babak baru.

Sebelumnya, Jerinx terjerat kasus dugaan pengancaman akibat komentarnya di media sosial bersama pegiat media sosial, Adam Deni.

Keduanya diketahui sempat berdamai, namun, Adam Deni selaku pelapor tetap ingin proses hukum berlanjut.

Baca Juga: Kabar Terbaru PSIS Semarang, Flavio Junior Direkrut, Brian Ferreira Dilepas, Panser Biru dan Snex Setuju?

Baca Juga: Persib Bandung, Arema FC, dan Bhayangkara FC Jangan Sepelekan Peringatan Teco, Kali ini Tak Main-main

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.

Rabu hari ini musisi asal Kuta Bali ini memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyerahan berkas perkara dan tersangka yang menjerat dirinya perihal kasus dugaan pengancaman ke Kejaksaan Pusat.

Jerinx datang ke Jakarta ditemani oleh istri Nora Alexandra Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Papua Dihadang 2 Ormas, Bentrok Pecah di Denpasar, Puluhan Luka

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Kamis, 2 November 2021 untuk Shio Ular, Shio Kambing, dan Shio Kerbau

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x