Mantan Rektor UIN Suska Riau Bersama Wanita Ini Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

22 November 2023, 10:53 WIB
Mantan Bendara Pengeluaran, Veny Aprilya (tengah) mengenakan rompi oranye ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BLUD kampus bersama mantan rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin oleh Kejati Riau. /ANTARA/Annisa Firdausi/

PotensiBadung.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II, Akhmad Mujahidin, dan mantan bendahara pengeluaran, Veny Aprilya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di kampus tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam hal ini tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus langsung melakukan penahanan terhadap Veny Aprilya.

Sedangkan, untuk Akhmad Mujahidin sudah terlebih dahulu ditahan dalam perkara korupsi lain.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolas AS Hari Ini Melemah

"Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana, dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA, dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari kedepan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf.

Dalam perkara dugaan korupsi ini terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan.

Berdasarkan hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.

Baca Juga: Catat, Begini Efek Positif dan Negatif Media Sosial

"Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Apabila nanti ditemukan fakta baru, dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggung jawab akan menetapkan tersangka ke publik," kata Imran.

Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin juga sudah terjerat perkara korupsi.

Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di PN Pekanbaru, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Persebaya Resmi Lepas Ze Valente ke Persik Kediri, Marcelo Rospide Semringah

Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan, dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," sebut Hakim Salomo Ginting.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan. ***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler