Pulang dari di Ponorogo, Rombongan Ziarah Wali Dilempari Batu di Trenggalek, 12 Tersangka Diamankan

- 15 Maret 2023, 17:08 WIB
Rilis pelemparan batu rombongan ziarah wali di Polres Trenggalek.
Rilis pelemparan batu rombongan ziarah wali di Polres Trenggalek. /Humas Polda Jatim./

PotensiBadung.com - Sepulang dari ziarah wali di Kabupaten Ponorogo, rombongan wisata religi dilempari batu di Trenggalek.

Akibat kejadian itu, Polres Trenggalek mengamankan 12 tersangka.

Peristiwa pelemparan batu itu terjadi pada Senin, 13 Maret 2023 dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Ramadhan Belum Tiba, Tiket KA Angkutan Lebaran 2023 di Daop 9 Jember Sudah Terjual 56 Ribuan

Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap motif dan menangkap pelaku pada Selasa, 14 Maret 2023.

“Tersangka yang menyuruh melakukan atau menggerakkan ada dua orang yakni EK dan MBR," kata Kompol Sunardi dikutip Potensi Badung, Rabu, 15 Maret 2023.

Sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni FA, ASH, MYF, MFU dan MSF.

Baca Juga: Gagal Tawuran Malah Digasak Polisi, Pemuda Viral Acungkan Celurit Resahkan Warga Sidoarjo

"Sedangkan lima lainnya masih anak-anak atau di bawah umur," tuturnya.

Peristiwa tepatnya kejadian itu di jalan raya Trenggalek- Ponorogo  tepatnya di Km 9 Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

"Saat itu, rombongan korban dalam perjalan pulang setelah melakukan ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dengan menumpang empat unit kendaraan mini bus," bebernya.

Baca Juga: Belum Beri Kemenangan, Pelatih RANS Nusantara FC Malu, Rodrigo Santana Ungkap Siap Dipecat

Dari sejumlah kendaraan tersebut, dua di antaranya menjadi korban pelemparan.

"Fatalnya, lemparan batu tersebut mengenai salah satu pengemudi rombongan hinga tak sadarkan diri," terangnya.

Mobil pun oleng hingga terperosok masuk ke dalam sungai.

Baca Juga: Diejek Mukanya Pas-pasan, Pemuda di Probolinggo Lempar Bondet, 2 Orang Terluka

"Demikian pula satu kendaraan lainnya bernasib tak jauh berbeda rusak berat akibat lemparan batu dan sejumlah penumpang mengalami luka-luka," ulasnya.

Belakangan diketahui bahwa terduga para pelaku ini salah sasaran.

"Para pelaku mengira iring-iringan kendaraan tersebut adalah rombongan dari perguruan pencak silat lain yang baru saja mengikuti acara di Madiun," katanya.

Baca Juga: 4 Gapoktan Penerima Bantuan Rp 1 Miliar di Ngawi Disambangi Polisi, Ada Apa?

Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," sebut Kompol Sunardi.***

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x