Dianggap Menyerobot Tanah Milik Kejari Tabanan, 6 Warga Jadi Tersangka dan Merugikan Negara Rp14 M

26 Februari 2021, 08:05 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto /PotensiBadung/dok

POTENSIBADUNG.COM - Kasus dugaan penyerobotan tanah kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Kali ini tanah yang didug diserobot dan ditempati selama puluhan tahun lamanya adalah tanah yang dianggap milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali A Luha Harlianto mengatakan ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Cerita ini bermula saat Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974.

Baca Juga: Sekretaris, Bendahara hingga Ketua LPD Buleleng Diduga Bersekongkol Korupsi Rp1,2 Miliar

Baca Juga: Bripka CS Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologis Penembakan yang Tewaskan 3 Orang

Adapun tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Pada tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas. Sejak tahun 1997 yaitu pada saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola IKG, PM dan MK.

"Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya pada tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada alas hak yang sah bedasarkan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Kata dia WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.

Baca Juga: Jenazah Suspek Covid-19 di Denpasar Diambil Paksa Keluarga

Baca Juga: Ibu Pembuang Bayi Perempuan di Denpasar Ditemukan, Telantarkan Bayi karena Depresi

"Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000 (empat belas miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat," terangnya.

Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

"Penyidikan ini dimulai dari tahap penyelidikan sejak akhir tahun 2020 terhadap tanah aset kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Langkah-langkah persuasif telah dilakukan sebelumnya agar para pelaku menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan, namun upaya tersebut tidak diindahkan dan justru tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut," jelasnya.

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler