Mahasiswi Terdakwa Pemukulan di Denpasar Dibui 6 Bulan Penjara

7 Juli 2021, 10:44 WIB
Maria Christine Yuta Nukul (23) saat menjalani sidang online /PotensiBadung

POTENSIBADUNG.COM - Maria Christine Yuta Nukul (23), terdakwa penganiayaan di Denpasar Selatan, Bali, divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 6 Juli 2021.

Terdakwa dilaporkan korbannya ke Polsek Denpasar Selatan pada awal Maret 2021 lalu setelah melakukan pemukulan saat korban menasihati aksi arogan terdakwa bersama enam orang rekannya.

Baca Juga: Dua Wanita Hantam Temannya Pakai Botol Bir karena Rebut Cowok Bule

Baca Juga: Curi Emas Anak Kos, Pria Asal Jember Ditangkap

Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya.

Sedangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat.

Terdakwa divonis 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Ngaku Interpol, Warga Rusia Peras Sesama WNA

Baca Juga: Dua Anggota Ormas Ditangkap, Peras Pedagang Jutaan Rupiah

“Putusan kepada terdakwa 6 bulan. Tuntutan 10 bulan,” jawabnya.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 27 Februari sekitar pukul 23.15 Wita.

Berawal korban Ayu (30) yang dimintai tolong rekannya Damiaen untuk menjemputnya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.45 wita. Sesampainya di lokasi kejadian, korban lalu dipersilakan masuk oleh adik Damiaen yang bernama Alberta selaku yang tinggal di lokasi.

Baca Juga: Mayat Penjaga Kantin KMP Yunicee Ditemukan Nelayan di Muncar 

Baca Juga: Pencarian dan Evakuasi Hari Ke-5 KMP Yunicee, Tim SAR Temukan Satu Jenazah Teridentifikasi, Pria Asal Sumenep

Tidak berselang lama, ketika korban dan rekannya hendak pulang. Datanglah tujuh orang mahasiswa ke lokasi mencari Alberta dan mengaku memiliki masalah yang harus diselesaikan.

Bersama gengnya, terdakwa kemudian mengintimidasi Alberta agar mau keluar dari kosannya dan bersedia menyelesaikan masalah mereka di pinggir sawah depan kos dalam kondisi gelap.

Baca Juga: Menko Marves Sebut Fokus Pemerintah Saat Ini Adalah PPKM Darurat, Bukan Sektor Pariwisata

Baca Juga: Pembuangan Bayi Kembali Terjadi di Bali, Kali Ini di Atas Parit

“Saya menjemput teman saat itu. Ada dua teman di sana. Saat kami mendekati gerbang mau keluar kaget ada segerombolan anak muda, 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Kami mendengar ada ungkapan Tarik Dia Sudah, Pukul Dia Sudah dan kata-kata kasar lainnya. Itu yang membuat kami urung meninggalkan lokasi,” ungkap korban pada Selasa (6/7/2021).

Lalu korban berupaya menasihati agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik. Namun salah satu teman terdakwa, Cian Iyai melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah di Ubud Kembali Mengemuka, Warga Tagih Tanggung Jawab Perusakan Rumah

Mendengar rekannya berteriak memaki korban, terdakwa langsung emosi dan berusaha menyerang korban. Pukulan pertama berhasil ditangkis oleh korban. Namun pukulan kedua menggunakan tangan kanan terdakwa lalu mengenai bibir kiri atas korban hingga sobek.

“Mungkin tidak terima saya nasihati. Saat itu saya bilang Adik-adik, tolong nggih ini sudah malam. COVID lagi. Kalian datang rombongan katanya ingin menyelesaikan masalah dengan Al. Nah karena kalian ini tamu dan pemilik rumah mempersilakan masuk menyelesaikan baik-baik. Monggo yang punya masalah sama Al agar menyelesaikan baik baik. Masuk di dalam kamar kan enak. Nggak nganggu tetangga juga,” jelasnya.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah di Ubud Kembali Mengemuka, Warga Tagih Tanggung Jawab Perusakan Rumah

Korban yang mendapati bibirnya sobek dan mengucurkan darah langsung menuju Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) untuk mendapatkan perawatan luka. Barulah pada Senin (1/3/2021) melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian didampingi dengan LBh Bali Woman Crisis Center. ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler