Tak Bisa Beli Tiket, Overstay Lebih 60 Hari, Pria Mesir Dideportasi Rudenim Denpasar

20 Juli 2022, 12:53 WIB
Overstay Lebih 60 Hari, Pria Mesir Dideportasi Rudenim Denpasar /Rudenim


PotenskBadung.com
- Seorang pria warga negara Mesir berinisial KMHHM (37), akhirnya dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia diketahui hampir 7 bulan didetensi (ditampung) Instansi pimpinan MenkumHAM Yasonna H. Laolly tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, KMHHM dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: BUSET…Ini Perbandingan Harga Tiket Liga 1 PSIS Semarang vs RANS Nusantara FC dengan Bali United vs Persija

Baca Juga: Nunung Mengaku Lebih Nyaman Dekat Andre Taulany, Intip Profil dan Kekayaannya di Sini

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Sau tersebut.

Diketahui sebelumnya pada 02 Februari 2020 silam, KMHHM tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival (VOA). Tujuan KMHHM pergi ke Indonesia adalah untuk berlibur di Bali.

Baca Juga: Contoh Teks Kesan dan Pesan yang Bisa Disampaikan saat Kegiatan Akhir MPLS

Baca Juga: PSIS SEMARANG FIX Kunci Kiper Persib Bandung? I Made Wirawan Dipinjam, Rumor Transfer Liga 1

Selanjutnya, pada tanggal 24 Februari 2021 KMHHM mendapatkan visa onshore dengan sponsor istri yang bersangkutan, dan terus melakukan perpanjangan.

Sampai pada pertengahan Juni 2021 masa ijin tinggal KMHHM habis namun yang bersangkutan belum meninggalkan Indonesia sampai akhirnya ia datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tanggal 22 Desember 2021, di sana KMHHM mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket.

Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari.

Baca Juga: Laga Perdana Borneo FC vs Arema di Liga 1 2022/2023, Peringatan Keras Suporter ke Borneo, Penghargaan Almeida

Baca Juga: Laga Perdana Borneo FC vs Arema di Liga 1 2022/2023, Peringatan Keras Suporter ke Borneo, Penghargaan Almeida

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” tambah Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Desember 2021 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah KMHHM didetensi selama hampir 7 bulan dan telah siapnya administrasi, akhirnya KMHHM dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Bomber Rekor 35 Gol Liga 1 Beri Sinyal Persib Bandung, Forward PSIS Carlos Fortes Disusul Ciro Alves, Main?

Baca Juga: Singgung Persib Bandung dan Liga 1, Ciro Alves Beri Sinyal Buruk dan Diluar Kendali, Janji Manis PSIS Semarang

Menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, pada hari Senin, 18 Juli 2022 KMHHM diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 18.08 WIB, dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE).

Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali hingga Jakarta sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir tersebut. KMHHM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler