Ternyata Uang SPI Didepositokan Agar Dapat Bunga Miliaran dan Puluhan Mobil Buat Pejabat Unud Bali

22 Oktober 2023, 12:34 WIB
Ternyata Uang SPI Didepositokan Agar Dapat Bunga Miliaran dan Mobil Buat Pejabat Unud Bali /PotensiBadung.com/

PotensiBadung.com - Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya dengan terdakwa Kepala Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana (Unud), Dr Nyoman Putra Sastra mengungkap praktik mendepositokan uang dari sumbangan pengembangan institusi (SPI) di bank. 

Tujuannya untuk mendapat bunga dan mendapat hadiah mobil dari pihak bank yang kemudian dibagikan kepada pejabat Unud. 

Praktik itu diungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Dibocorkan Mahasiswanya! Tidak Hanya Lihai Korupsi, Pejabat USDI UNUD Juga Pandai dalam Hal Ini

Dijelaskan jaksa, dari SPI mahasiswa jalur mandiri periode tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023, terkumpul dana sebesar Rp335.352.810.691. Dana itu diraup dari 9.801 mahasiswa baru jalur mandiri.

Mereka dipungut atas dasar Keputusan Rektor Universitas Udayana. Namun, menurut jaksa, pungutan itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 yang tidak ada mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh BLU Unud.

"Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali," tandas jaksa Sefran Haryadi.

Baca Juga: Siapa Nida Firhan, Mahasiswa Titipan yang Disebut Anak DPD dari Bali di Kasus SPI Unud? Ternyata...

Diterangkan lebih lanjut, uang hasil pungutan SPI dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022 ditampung di satu rekening Bank Mandiri. Namun sejak tahun akademik 2022/2023, ditampung di lima bank. Yakni Mandiri, BNI, BPD Bali, BTN, dann BRI.

Jaksa menyebut, pungutan SPI Unud itu tidak sah dan dicampur dengan pendapatan sah BLU lainnya.

"Sehingga mengaburkan asal-usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah," lanjut jaksa.

Baca Juga: Usai Pesan Whatsapp Rektor UNUD Dibocorkan, Ketua BEM Sebut Ada Indikasi Kampus Lain Terlibat Korupsi

Yang menarik adalah jaksa menyebut bahwa hasil pungutan SPI seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan SDM.

"Namun dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening tersebut di atas," terangnya.

Yang lebih mengejutkan adalah hasil pungutan SPI itu di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank.

Baca Juga: Panggil Dua Saksi, Polda Bali Dalami Kasus Doksing Terhadap Wartawan Senior

Beberapa fasilitas itu antara lain pada tahun 2020 mendapat dua unit mobil Innova dari Bank BNI yang kemudian dinikmati oleh Pejabat dan atau Pegawai Universitas Udayana.

Tidak itu saja, saksi Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara telah memanfaatkan penerimaan BLU Unud yang bercampur dengan SPI dan pendapatan lainnya pada Bank BPD Bali yang dibuka pada 7 Oktober 2021.

Kemudian pada 13 Oktober 2021 melakukan pemindahaan kas BLU ke rekening tersebut dengan cara ditransfer sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Unik, Ngaben Masal di Munduk Andong Gunakan Kayu Cendana

Maksud mentranser uang Rp10 miliar agar Universitas Udayana mendapatkan status sebagai prime customer atau nasabah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan.

Menurut jaksa, nomor rekening tersebut juga digunakan untuk menampung bunga deposito dari rekening deposito yang ada di BPD Bali Cabang Denpasar sebesar Rp 285 juta per bulan sehingga total afiliasi bunga deposito selama 10 bulan sebesar Rp 2,85 miliar. Bunga itu didapat per bulan dari Februari sampai November 2022.

Saldo per 31 Agustus 2023 di Bank BPD itu sebesar Rp 13.276.779.856,69 yang mana sejak rekening dibuka sampai saat ini tidak bisa dilakukan penarikan dana karena ada kesepakatan antara saksi Rektor Unud Prof Gde Antara dengan Bank BPD Bali terkait dengan nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening.

Baca Juga: Jahatnya Pejabat Unud Bali Palaki Mahasiswa, Prodi Bebas Sumbangan Tetap Dipunguti-Terkumpul Miliar Rupiah

"Sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova," ujar jaksa.

Jaksa menyebut, Prof I Nyoman Gde Antara juga membuka rekening di Bank BTN pada 30 Maret 2022, dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 55 miliar lebih.

"Dan atas penyimpanan dana pada bank BTN tersebut Universitas Udayana mendapatkan fasilitas 15 kendaraan roda empat dengan type Toyota Avanza," papar jaksa. ***

Editor: Yoyo Raharyo

Tags

Terkini

Terpopuler