Dianggap Menyerobot Tanah Milik Kejari Tabanan, 6 Warga Jadi Tersangka dan Merugikan Negara Rp14 M

- 26 Februari 2021, 08:05 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto /PotensiBadung/dok

Baca Juga: Ibu Pembuang Bayi Perempuan di Denpasar Ditemukan, Telantarkan Bayi karena Depresi

"Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000 (empat belas miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat," terangnya.

Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

"Penyidikan ini dimulai dari tahap penyelidikan sejak akhir tahun 2020 terhadap tanah aset kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Langkah-langkah persuasif telah dilakukan sebelumnya agar para pelaku menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan, namun upaya tersebut tidak diindahkan dan justru tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x