Kasus ini terungkap saat korban terlihat murung, ibu korban yang curiga kemudian menanyai sang putri.
Akhirnya korban bercerita jika dicabuli oleh bapaknya sendiri berulang kali.
Korban yang masih anak-anak ini sebelumnya diancam oleh pelaku jika berani bercerita.
Baca Juga: Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri Ditangkap, Ini Hukuman yang Dijatuhkan di PN Denpasar
Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 April 2021 untuk Aries, Taurus dan Gemini Hadapi Hari-hari Sulitmu
Baca Juga: Kisi-Kisi Dan Perkiraan Soal CPNS-PPPK 2021 Yang Bisa Dipelajari Disertai Cara Daftar Melalui SSCASN
Kejadian ini berlangsung saat ibu korban atau istri dari terdakwa ini sedang proses lahiran.
Atas sejumlah fakta di persidangan ini, hakim sependapat dengan dakwaan primer dari Jaksa Ni Wayan Swastini, SH yang menjerat terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2) ayat (3) UU RI No 17 th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 1 th 2016 tentang Perubahan kedua atas uu RI No 13 th 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan terdakwa selain pernah menjalani hukuman juga berbelit-belit selama proses persidangan," pungkas hakim.
Hampir tidak ada hal yang meringankan terdakwa, karena itu putusan tinggi ini dijatuhkan kepada terdakwa. ***