Insan Sepakbola di Badung Bali Berharap Zaenal Tayeb Bebas

- 22 Oktober 2021, 12:52 WIB
Sejumlah pengurus  sepak bola dan mantan pengurus  ps badung saat memberikan suport morilo kepada Zaenal Tayep
Sejumlah pengurus sepak bola dan mantan pengurus ps badung saat memberikan suport morilo kepada Zaenal Tayep /


PotensiBadung.com - Kasus yang menjerat Zaenal Tayeb membuat prihatin banyak pihak. Kali ini keprihatinan datang dari insan sepakbola di Badung Bali yang selama ini banyak mendapatkan support dari eks promotor tinju dunia Chris John tersebut.

Kali ini keprihatinan datang dari IGN Tik Seno, mantan pengurus klub Pesanku n PS  Badung. Selama ini sepakbola di Badung banyak mendapatkan dukungan dari Zaenal Tayeb.

Baca Juga: Bali United Turunkan Kiper Timnas Hadapi Bhayangkara FC, Nadeo Sebut Pemain yang Diwaspadai

Baca Juga: Persija Jakarta Berkekuatan Penuh vs Taktik Madura United, Macan dan Sape Saling Puji

Dalam proses di persidangan ini sejatinya dia berharap bisa dilakukan secara offline.

"Jadi kami bisa melihat secara langsung lah, bisa lihat kondisinya juga bagaimana," terangnya pada Jumat 22 Oktober 2021.

Hal ini menjadi keprihatinan banyak pihak karena faktor kesehatan Zaenal Tayeb yang memiliki riwayat gula.

Baca Juga: Persik Catatkan Rekor, PSIS Semarang dan Persib Lewat, Suara Macan Putih Bergema di Ruang Ganti

Baca Juga: Gempa Bumi Malang Berkekuatan M 5,3 Dirasakan Hingga Trenggalek

Dia juga mempertanyakan soal pengajuan penangguhan penahanan yang sudah diajukan keluarga namun tidak dikabulkan.

"Pihak Keluarga mengatakan, dari penangguhan seharusnya kemarin bisa ditangguhkan, karena bapak Zaenal sendiri punya riwayat gula yang sangat tinggi, tapi kenapa tidak bisa ditangguhkan?" Jelasnya.

Baca Juga: Heboh! Netizen yang Mengaku Kenal Kim Seon Ho dan Mantan Pacarnya akan Ungkap Kebenarannya

Baca Juga: PRIMBON JAWA: 10 Ciri Orang yang Terkena Pelet

"Saya berharap kasus bapak Zaenal segera selesai dan bebas murni. Sedangkan ini kasus perdata murni, saya sudah dengar semua keterangan saksi ahli sewaktu di sidang, jadi saya menyimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus perdata dan  kasus kerjasama itu aja. Mana ada kasus kerjasama bisa naik di pidana," katanya.***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x