Bupati Giri Prasta Tegaskan Laporan Tanah Melasti Tidak Ada Unsur Politik

- 4 April 2022, 21:12 WIB
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta datang langsung membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali,
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta datang langsung membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali, /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Tim Hukum Pemkab Badung gencar berupaya melaporkan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tanah di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan. Setelah sebelumnya di Polresta Denpasar diwakili Kasatpol PP Badung, kali ini Bupati Badung Nyoman Giri Prasta datang langsung membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali, Senin (4/4).

Dalam kesempatannya, Bupati asal Desa Pelaga, Petang, Badung ini menjelaskan laporan yang dia buat atas tuduhan Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP, terkait pemberian keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan. Dengan terlapor Bendesa Adat Ungasan saat ini, Wayan Disel Astawa.

Baca Juga: Tak Perlu Ciro Alves, Persib Bandung Punya Mesin Gol Berbahaya, Hanya Setengah Musim Statistiknya Mentereng

Baca Juga: Nihil Menit Main di BU, Kiper Persebaya 2017 Dibuang, Pertahankan Wawan Hendrawan dan Nadeo Argawinata

Total ada tujuh perjanjian pengelolaan tanah yang disebutnya sebagai tanah negara. Enam sudah dibuatkan akta dan satu dengan perjanjian di bawah tangan. Menariknya, nilai perjanjian disebutnya mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Maksud dari laporan yang dibuat ini agar perjanjian dilakukan transparan dan sudah sesuai aturan, sehingga oknum lain tak berbuat serupa.

"Dana Rp 40 miliar ada dong buktinya kami hitung sesuai akta, tujuan kami lapor kan agar transparan masuk ke mana, agar masyarakat desa dapat mengetahui, bukan hanya oknum atau kelompok saja," tuturnya. Giri pun membeberkan isi salah satu akta tersebut yang dibawa pihaknya sebagai barang bukti. Pertama, perjanjian dengan Catamaran Beach Club.

Baca Juga: Jadi ke Mana Ciro Alves Akan Berlabuh, Persib Bandung atau Bhayangkara FC?

Baca Juga: BELUM TAMAT Attack on Titan Final Season 4 Part 3 Akan Rilis 2023, Babak Akhir Pertempuran Eren Yeager

Dalam akta itu berisi "Pihak pertama (Desa Adat) adalah pihak yang berhak menguasai secara hukum dan sah, atas sebidang tanah Ulayat Desa, dengan luas sekian". Kedua, perjanjian kerjasama di Melasti Beach dibuat menurut keterangan Disel berbunyi "Dalam hal ini adalah bertindak poin A untuk diri sendiri, poin B selaku kelian Desa Adat Ungasan berdasarkan keputusan Bendesa Madya Kabupaten Badung".

Keterangan tersebut yang dinilai keliru oleh orang nomor satu di Kabupaten Badung ini. Sehingga dia mempertanyakan dasar dari poin atau keterangan Disel (untuk diri sendiri) dalam perjanjian. Begitu pun pembuatan akta terhadap lahan sempadan pantai (tanah negara) yang disebutkan perlu dengan landasan serta perizinan yang tepat melalui pemerintah daerah, meski mengatasnamakan Desa Adat.

Baca Juga: Resep Bakwan Renyah dan Gurih Ala Restoran untuk Menu Buka Puasa Ramdahan 2022

Baca Juga: Pratama Arhan Jadi Kunci Bergabungnya Taisei Marukawa Ke PSIS Semarang, Klub Profesional yang Telah Mendunia

"Melihat otonomi daerah itu kan kewenangannya di pemerintah daerah, berkenaan dengan UU Nomor 1 tahun 2014, pengelolaan daratan itu adalah kabupaten atau kota," ujarnya. Lebih lanjut, Giri membantah bahwa pelaporan yang dilakukan pihaknya ini gara-gara masalah politik. Ia menegaskan upaya tersebut murni persoalan ketata negaraan yang perlu ditegakkan.

"Saya kasih contoh, Bendesa Tanjung Benoa, dia juga anggota DPRD dari Partai Gerindra, tapi kalau dia sudah melaksanakan kewenangan sesuai prosedur, ya kami pasti bantu, jadi tidak ada kepentingan politik, sehingga ini murni adalah ketata negaraan," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, laporan saat ini dugaannya sama dengan upaya laporan Pemkab Badung di Polresta Denpasar pada Jumat (1/4).

Baca Juga: Lagi, Persib Depak Pemainnya, Robert Alberts Kehilangan Dua Kekuatan, Ciro Alves Siap Tanda Tangan Kontrak?

Baca Juga: Aji Santoso Perpanjang Kontrak, Bonek Doakan Jadi Legenda Persebaya Surabaya: We Trust You, Coach!

Hanya saja, terlapor bukan hanya Disel. Melainkan Bendesa Adat Ungasan sebelumnya Ketut Marcin, serta Perbekel Desa Ungasan saat ini Made Kari dan Prebekel sebelumnya Wayan Sugita Putra. Namun laporan itu dikabarkan batal karena ditolak Polresta Denpasar. Adapun laporan berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebelumnya di Polresta Denpasar berbeda tuduhan yakni pelanggaran tata ruang dengan titik beratnya adalah investor.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Bali Kombespol Surawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Pemkab Badung. Laporan yang diterima hanya terkait Pasal 266 KUHP tentang dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. "Perjanjian kerjasama dibuat notaris antara Desa Adat dengan pengusaha, bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian, jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris, maka dari itu kami terima atas tuduhan Pasal 266 KUHP," terangnya.

Baca Juga: Hukum Menelan Ludah saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelas Hukumnya dari Buya Yahya

Baca Juga: Saingi Stefano Cugurra di AFC Cup 2022, PSM Makassar Dirumorkan Akan Gandeng Paul Munster

Pihaknya juga mempertimbangkan legal standing dari Pemkab terkait pengawasan wilayah, yakni lahan atau sempadan pantai itu disebutkan sebagai kawasan tanah negara. Setelah ini akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen. Kemudian memanggil pelapor, terlapor dan siapa pun yang terlibat, termasuk memanggil Badan Pertanahan Nasional. Guna membuktikan status tanah dalam perjanjian apakah sebagai tanah negara atau memang milik desa adat. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah