Keadilan Restoratif, Kejari Jembrana Resmi Hentikan Kasus Pencurian Aki

- 14 April 2022, 19:32 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasis pencurian
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasis pencurian /PotensiBadung/

Diberitakan sebelumnya, tersangka I Komang Duwi Antara yang merupakan tulang punggung keluarga, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di lahan kosong yang beralamat di Jalan Denpasar Gilimanuk Banjar Anyar Kelod Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, mengambil 2 buah aki milik saksi I Gusti Putu Pariasa.

Baca Juga: LINK NONTON Pulang The Series Full Episode 1-4 Legal di Vidio, Simak Spoilernya

Saat itu tersangka melihat truk Hino Nomor Polisi B 9095 TYU warna hijau yang terparkir menghadap ke utara (arah jalan raya), selanjutnya tersangka turun untuk menuju tempat aki truk dan langsung membuka baut pegangan aki dengan menggunakan kunci 10-12

Kemudian tersangka membuka masing-masing klem kabelnya dengan menggunakan kunci yang sama, selanjutnya tersangka mengangkat 2 (dua) buah aki ukuran 65 ampere Merek Yuasa warna putih merah tersebut menggunakan kedua tangan tersangka secara satu-persatu untuk ditaruh di sepeda motor tersangka.

Baca Juga: Persib Bandung Lepas M Rashid, Teringat Ucapan Tak Ada Beda Satu Pemain Pergi, Persija Kian Kencang?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah