Keadilan Restoratif, Kejari Jembrana Resmi Hentikan Kasus Pencurian Aki

- 14 April 2022, 19:32 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasis pencurian
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasis pencurian /PotensiBadung/


PotensiBadung.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasis pencurian aki oleh I Komang Duwi Antara, warga Pohsanten, Mendoyo, Jembrana.

Surat Ketetapan bernomor: B 377/N.1.16/Eoh.2/04/2022 yang ditandatangani Plh Kajari Jembrana Wuryanto tersebut, bahwa penghentian dilakukan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Korupsi Kemenhan, 3 Purnawirawan AL Diperiksa Jaksa, Siapa Lagi Menyusul?

Bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan Tindak Pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Ditambahkan, Pasal 5 ayat (6) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Direktur Bumi Astra Mandiri Diperiksa Dalam Korupsi KITE, Apa Perannya?

“Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara: Tersangka memberikan ganti kerugian terhadap 2 buah aki. Tersangka memberikan gaanti kerugian berupa mengganti aki dengan merek yang sama,” terang Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; Masyarakat/Tokoh Adat/ Perbekel merespon positif; Selain itu, waksi I Gusti Pariasa selaku korban telah memaafkan.

Baca Juga: Notaris dan Lurah Jadi Saksi Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, Ini Kata Kejagung

Namun, pihak Kejari menyebutkan, bahwa Surat Ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila di memudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut Umum; atau ada putusan praperadilan/putusan praperadilan yang telah mendapat Putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian Penuntutan tidak sah.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x