Kajari Denpasar Ikut Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Denpasar, Ini Hasilnya

- 30 Mei 2022, 14:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala bersama Wakil Walikota Denpasar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala bersama Wakil Walikota Denpasar /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala,S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar mengikuti kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Denpasar Tahap I Tahun 2022, pada Senin (30/5/2022).

Dijelaskan, tujuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini yaitu untuk Tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis.

Kemudian tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka

Tercapainya sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi tercapainya universal Coverage dan menjaga kesinambungan program JKN-KIS.
Lalu penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan regulasi atau kebijakan dari steakholder dalam rangka mendukung penegakan kepatuhan program JKN.

Juga pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x