Kajari Denpasar Ikut Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Denpasar, Ini Hasilnya

- 30 Mei 2022, 14:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala bersama Wakil Walikota Denpasar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala bersama Wakil Walikota Denpasar /PotensiBadung

Sebagai Informasi, di Kota Denpasar Terdapat 6.683 badan usaha terdaftar JKN, dengan jumlah PISAT : 274.003 jiwa, tentu menjadi Tantangan selama pandemic Covid, karena hal tersebut banyak BU tutup sementara/permanen, merumahkan karyawan sehingga melakukan penonaktifan kepesertaan JKN karyawannya.

Jika dilihat pertumbuhan peserta segmen PPU Swasta dari Bulan Januari s/d Mei 2022, terdapat pertumbuhan positif sebesar 1.824 jiwa yang apabila potensi tsb dapat dioptimalkan tidak akan membebani APBD Kota Denpasar (bukan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai segmen PBPU/BP Pemda Kota Denpasar) “UHC Berkualitas di Kota Denpasar”.

Kajari Denpasar Yuliana Sagala menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar dan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar pada tahun 2021 telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 237.888.569.

Baca Juga: Berkas Eks Sekda Buleleng Dinyatakan Lengkap, Penyidik Kejati Bali Limpahkan Tersangka Gratifikasi ke JPU

Baca Juga: Hasil Korupsi Eks Sekda Buleleng Diduga Dibelikan 4 Rumah, Kini Semua Disita , Nama Anak Terseret

Serta capaian pada semester pertama di tahun 2022 adalah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 11 April 2022, dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakan Bersama tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah memberikan 20 SKK terkait bantuan penagihan terhadap badan usaha yang menunggak iuran JKN.

“Dengan harapan agar BPJS Kesehatan Cabang Denpasar bersama Instansi Pemerintahan terkait dapat mendukung upaya Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar dalam menuntaskan permasalahan atau kondisi terkini dari pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Yakni banyaknya badan usaha yang menunggak iuran JKN karena dampak pandemi covid-19 sehingga banyak badan usaha yang tidak bisa melakukan pembayaran iuran tunggakan JKN dan adanya beberapa badan usaha yang sudah tutup usahanya,” ujar Kajari Yuliana Sagala.

Baca Juga: Kejari Morotai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi TPU Sangowo, Siapa Saja Mereka?

Baca Juga: Kejari Morotai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi TPU Sangowo, Siapa Saja Mereka?

Ditambahkan Kajari, semua sejalan dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 mengamanatkan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah