Kajari Denpasar Ikut Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Denpasar, Ini Hasilnya

- 30 Mei 2022, 14:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala bersama Wakil Walikota Denpasar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala bersama Wakil Walikota Denpasar /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala,S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar mengikuti kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Denpasar Tahap I Tahun 2022, pada Senin (30/5/2022).

Dijelaskan, tujuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini yaitu untuk Tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis.

Kemudian tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka

Tercapainya sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi tercapainya universal Coverage dan menjaga kesinambungan program JKN-KIS.
Lalu penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan regulasi atau kebijakan dari steakholder dalam rangka mendukung penegakan kepatuhan program JKN.

Juga pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

Sebagai Informasi, di Kota Denpasar Terdapat 6.683 badan usaha terdaftar JKN, dengan jumlah PISAT : 274.003 jiwa, tentu menjadi Tantangan selama pandemic Covid, karena hal tersebut banyak BU tutup sementara/permanen, merumahkan karyawan sehingga melakukan penonaktifan kepesertaan JKN karyawannya.

Jika dilihat pertumbuhan peserta segmen PPU Swasta dari Bulan Januari s/d Mei 2022, terdapat pertumbuhan positif sebesar 1.824 jiwa yang apabila potensi tsb dapat dioptimalkan tidak akan membebani APBD Kota Denpasar (bukan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai segmen PBPU/BP Pemda Kota Denpasar) “UHC Berkualitas di Kota Denpasar”.

Kajari Denpasar Yuliana Sagala menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar dan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar pada tahun 2021 telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 237.888.569.

Baca Juga: Berkas Eks Sekda Buleleng Dinyatakan Lengkap, Penyidik Kejati Bali Limpahkan Tersangka Gratifikasi ke JPU

Baca Juga: Hasil Korupsi Eks Sekda Buleleng Diduga Dibelikan 4 Rumah, Kini Semua Disita , Nama Anak Terseret

Serta capaian pada semester pertama di tahun 2022 adalah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 11 April 2022, dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakan Bersama tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah memberikan 20 SKK terkait bantuan penagihan terhadap badan usaha yang menunggak iuran JKN.

“Dengan harapan agar BPJS Kesehatan Cabang Denpasar bersama Instansi Pemerintahan terkait dapat mendukung upaya Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar dalam menuntaskan permasalahan atau kondisi terkini dari pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Yakni banyaknya badan usaha yang menunggak iuran JKN karena dampak pandemi covid-19 sehingga banyak badan usaha yang tidak bisa melakukan pembayaran iuran tunggakan JKN dan adanya beberapa badan usaha yang sudah tutup usahanya,” ujar Kajari Yuliana Sagala.

Baca Juga: Kejari Morotai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi TPU Sangowo, Siapa Saja Mereka?

Baca Juga: Kejari Morotai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi TPU Sangowo, Siapa Saja Mereka?

Ditambahkan Kajari, semua sejalan dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 mengamanatkan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah