Pasca Temuan Reklamasi Pantai Ungasan, Kini Muncul Lagi White Rock Club yang Belum Berizin?

- 19 Juli 2022, 13:05 WIB
White Rock Club yang diduga tidak mengantongi izin
White Rock Club yang diduga tidak mengantongi izin /PotensiBadung


PotensiBadung.com
Belum usai penyidikan kasus reklamasi Pantai Ungasan untuk keperluan Beach Club, kini diduga ada sejumlah tempat yang juga belum mengantongi perizinan.

Salahsatu di antaranya adalah Beach Club Resstaurat White Rock Club ya g berlokasi di pantai melasti Ungasan, Badung, Bali.

Saat dikonfirmasi awak media, jubir perusahaan tersebut Jero Wayan Tumbuh mengatakan jika izin memang belum keluar dari Pemkab Badung.

Baca Juga: Reklamasi Pantai Ungasan Di-Police Line, Ini Kata Direskrimum Polda Bali

Baca Juga: Rencana Eksekusi Lahan di Desa Ungasan Tertunda, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

"Tujuan utama untuk mengembangkan wisata dan membuka lapangan kerja, apalagi kita di desa banyak kegiatan adat dan kita ikut membantu. Tujuan utama saya mengembangkan pantai yang ada di melasti demi mastarakat  bisa kerja, itu tujuan utama, karena melihat potensinya bagus banget," katanya kepada awak media.

Terkait dengan perizinan kata dia diakui memang belum lengkap, khususnya SK dari pemerintah daerah.

"Saya sebagai masyarakat Ungasan mohon disupport dan dibantu (perizinan)," jelasnya.

Namun dia berdalih jika bangunan tersebut merupakan pengembangan dari proyek di atasnya.

Baca Juga: Pantai Green Bowl di Ungasan Bali yang Membius

Baca Juga: Pelaku Perampokan di Alfamart Desa Ungasan Badung Ditangkap, Bermula dari HP yang Tertinggal

"Kalau izin di atas saya itu sudah lengkap izinnya, kalau di bawah kita mengembangkan dari atas," terangnya.

"Kalau di bawah menyangkut desa adat, tanah pesisir, tanah ulayat, saya lebih lanjutnya ke jero bendesa di sana," paparnya.

"Tapi poin saya sebetulnya ingin mengembangkan desa saya untuk masyarakat desa, memang kendalanya dari SK Pemkab Badung belum ada, kalau ada salah, mohon dibantu," terangnya.

Sebelumnya Reklamasi 2,6 hektar di Pantai Ungasan, yang merupakan kerja sama antara PT. Tebing Mas Estate dan Kelompok Nelayan dipasangi garis polisi.

Baca Juga: Waduh! Rafathar Menangis Gara-Gara Ulah Suporter Persija Jakarta? Raffi Ahmad Curhat ke Ruben Onsu

Baca Juga: Bos PSIS Semarang Singgung Gaji, Isu Carlos Fortes dan Taisei Marukawa Kembali Mengemuka Jelang Liga 1

Pemasangan Police Line ini setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melakukan peninjauan, Jumat (2l1/6) sekitar pukul 12.00.

Kepada Wartawan PotensiBadung.Pikiran-Rakyat.com, Direskrimum Polda Bali Kombespol Surawan mengatakan sidak ke lokasi berdasarkan laporan, dari pemerintah kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara, terkait diduga adanya reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan seluas 2,6 Hektar oleh kelompok nelayan dengan PT. Tebing Mas Estate.

Baca Juga: Kejutan dari Marko Simic! Segera MOVE ON dari Persija Jakarta? Marc Klok Ikut Bahagia

Baca Juga: NASIB BURUK Persib Bandung dan PSIS Semarang Jelang Liga 1, Trio Asing Persija Tunjukkan Sinyal Ancaman 

"Hasil peninjuan, ada unsur tindak pidananya. Iya memang ada reklamasi dan kami segera panggil pihak-pihak yang terlibat, seperti pihak perusahaan dan juga nelayan," timpal Kombespol Surawan di lokasi peninjauan. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah