Pengembalian uang reward tersebut merupakan bentuk pelunasan dari saudara LS yang mana sebelumnya ia telah menyerahkan 1 buah SHM sebidang tanah seluas 250M2 yang berlokasi di Desa Anturan senilai Rp 100.000.000, sehingga total uang yang dikembalikan oleh LS senilai Rp 277.750.000.000.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng dalam hal ini akan terus mengupayakan optimalisasi asset recovery milik LPD Anturan yang mana harapannya juga para nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik.***