Begitu juga terkait biaya Tirtayata yang nilainya lebih dari Rp. 700.000.000, ternyata bersumber dari uang LPD Anturan tetapi tidak terlaporkan pada keuangan LPD.
Kegiatan Tirtayata tersebut dianggap sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan para ketua LPD, serta para nasabah (pemilik Deposito) yang nilainya di atas Rp 1 miliar. Tersangka yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya menjawab pertanyaan Penyidik dengan jelas dan terbuka.
Di hari yang sama pada pukul 11.00 Wita, Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng didatangi oleh salah seorang Ketua Koperasi DMS.
Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan, Kejati Bali Kapan?
Yang mana kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan 1 buah Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka NAW seluas 8700M2 (87 are) yang berlokasi di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Serta 1 bundel fotokopi berkas pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Dana Mukti Singaraja. Keberadaan sertifikat tersebut di tangan ketua koperasi DMS merupakan titipan dari tersangka NAW. Atas penyerahan sertifikat tersebut, Penyidik melakukan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan.
Secara beruntun, pada pukul 13.20 Wita Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga didatangi oleh salah seorang Pengurus LPD Anturan berinisial LS (Sekretaris LPD) di mana yang bersangkutan menyerahkan uang senilai Rp 177.750.000, yang berasal dari uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Buleleng.
Baca Juga: SINDIR PSIS Semarang? Ini Unggahan Terbarunya Fajar Setya: ‘Menikam Tanpa Belas Kasihan’