PotensiBadung.com - Tersangka LPD Anturan NAW Diperiksa 6 Jam, Pengurus yang Kembalikan Reward Hasil Kavling Tanah Bertambah Lagi
Kasus LPD Anturan yang ditangani oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng melanjutkan penyidikan.
Pada Rabu (3/8/2022) pukul 10.00 Wita Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan hampir selama 6 jam.
Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah
Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal
Penyidik mencecar tersangka sebanyak 56 pertanyaan terkait dengan proses, alur serta temuan-temuan terbaru mengenai uang reward dan SHM milik LPD Anturan.
Hal yang menarik justru muncul saat ditemukan adanya polis asuransi sejumlah Rp 600.000.000, di PT. Asuransi Jiwasraya atas nama salah satu pengurus LPD Anturan, yang mana sumber uangnya diakui oleh tersangka NAW berasal dari LPD Anturan.
Di sisi lain, Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga menemukan kredit atas nama A (Tersangka NAW) senilai lebih dari Rp 135 Miliar yang tercatat tanpa akad kredit serta tanpa adanya pemberian jaminan apapun, yang diakui oleh tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah.
Baca Juga: Dua Jaksa Diduga Nakal di Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim, Begini Klarifikasi Kejagung