PotensiBadung.com - Kasus reklamasi Pantai Melasti terus ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Bali. Kali ini penyidik bakal memanggil si komisaris perusahaan tersebut.
Sebelumnya Polda Bali mensetop proyek reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan, Uluwatu, Nusa Dua, Bali, seluas 2,6 Hektar. Proyek ini selain tidak berizin juga bisa merusak lingkungan.
Pasca penghentian proyek ini, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk direksi. Kini giliran komisaris PT Tebing Mas Estate di Surabaya, Jawa Timur yang akan diperiksa.
Baca Juga: Polda Bali Kirim Surat Pemanggilan Reklamasi Pantai Ungasan, PT Tebing Emas Estate Bungkam
Direskrimum Polda Bali Kombes Surawan, Selasa 6 September 2022 mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada para direksi.
"Soal tebing kita sudah panggil direksinya. Baik yang lama maupun yang baru," kata Kombes Surawan. Namun demikian karena ini masih dalam tahap proses pemeriksaan saksi-saksi. Direskrimum tidak merinci soal jalannya pemeriksaan tersebut.
"Rencananya akan kita undang komisaris (PT. Tebing Mas Estate) untuk klarifikasi," ujar dia.
polda bali
Baca Juga: Merasa Tertipu Arisan Online sampai Rp3 Miliar, Ibu-ibu Ini Lapor ke Polda Bali