Lalu beberapa kali menyampaikan melalui telepon, FH hanya menyanggupi akan segera menyelesaikan kewajiban hutangnya. Namun sampai saat ini tidak dilaksanakan. Atas kejadian ini, ia telah ditipu.
"Karena itu saya membuat laporan tersebut. Dan setelah saya cek ke penyidik, kasus ini tengah bergulir," Pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
Seizin Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabar, Wakasat mengatakan awalnya diterima sebagai Pengaduan Mayarakat (Dumas) namun masalah tersebut susah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), karena selain keterangan saksi korban, bukti pendukung telah ada.
"Terlapor susah kami panggil dan minta keterangan sebagai saksi. Dalam waktu dekat, masalah ini akan kami gelar, jika memenuhi unsur, maka terlapor yang statusnya sebagai saksi, akan berubah menjadi tersangka," tutupnya. Terkait dengan ini, FH belum bisa dikonfirmasi. ***