MIRIP! Modus Culas Rektor Unud Loloskan Mahasiswa Titipan dengan Kasus Korupsi CPNS Badung

- 21 Oktober 2023, 13:20 WIB
Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar. /ANTARA/

Baca Juga: Huruf E Postingan Gibran Dianggap Inisial Sosok Rahasia Cawapres Prabowo Subianto

Pada dakwaan jaksa, hanya disebut secara terang 4 nama mahasiswa titipan. Yakni Nida Firhan, Anak Agung AMW, Ni Komang Citra Pradnyandari, dan Satya Weda Witawan.

Nama pertama dan kedua mahasisiswa angkatan 2020 masuk Prodi Kedokteran. Nama ketiga adalah mahasiswa Prodi Bahasa Indonesia tahun 2020. Dan yang keempat tidak diketahui prodi apa namun tampaknya masuk 2021karena chat Prof Antara dan Dr Putra Sastra berlangsung April 2021.

Di luar empat nama itu, Prof Antara memberikan list nama mahasiswa titipan yang wajib diluluskan kepada Dr Putra Sastra lewat aplikasi WhatsApp yang merupakan titipan dari senat atau lainnya. Namun, dalam dakwaan tidak disebut nama-namanya.

Baca Juga: Kakek 88 Tahun yang Dilaporkan Hilang di Tabanan Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam kasus dugaan korupsi SPI Unud dari tahun 2018 sampai 2022 atau 5 tahun akademik, setidaknya ada 9.801 mahasiswa Unud yang lulus lewat jalur mandiri.

Pertanyaannya, dari jumlah itu berapa yang merupakan mahasiswa titipan, dan berapa yang murni lulus karena nilainya memenuhi syarat? Itu yang tidak terungkap dalam dakwaan jaksa. Padahal, mahasiswa titipan mencederai kejujuran yang merupakan salah satu nilai yang ditanamkan dalam pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Juga belum terungkap apakah dalam mahasiswa titipan itu ada praktik jual-beli bangku jalur mandiri di Unud atau suap/ gratifikasi seperti dalam kasus penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) yang menyeret Rektor dan beberapa pejabat kampus di sana.

Baca Juga: Hotel di Tuban dan Kuta Ikut Terdampak Asap Kebakaran TPA Suwung

Dari dakwaan jaksa, tampak hanya fokus pada pungutan SPI dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai pungutan Rp335.352.810.691 dari 9.801 mahasiswa jalur mandiri. ***

Halaman:

Editor: Yoyo Raharyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah